Penyemprotan Disinfektan, Guna Mencegah Penyebaran Virus Corona atau Covid-19
Ungaran, 24/3/2020 – Pengadilan Negeri Ungaran melakukan penyemprotan cairan disinfektan diseluruh sisi gedung Pengadilan Negeri Ungaran. Penyemprotan itu dilakukan dalam rangka pencegahan wabah virus corona atau Covid-19. Penyemprotan cairan disinfektan di area gedung Pengadilan Negeri Ungaran dilakukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Kabupaten Semarang.








